get app
inews
Aa Read Next : Minta Revisi UU Penyiaran Dihentikan, UMY: Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers

Haji Umur 2 Bulan Apakah Sah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:40 WIB
header img
Ibadah Haji. (Foto: Kemenag)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perbincangan soal gelar 'haji' ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini buntut perdebatan antara Atta Halilintar dan Thariq Halilintar berdebat soal status haji Thariq.

Sebelumnya orang tua mereka, Geni Faruk mengatakan Thariq sudah menyandang gelar haji lantaran pernah ia bawa melaksanakan ibadah haji ketika usia Thariq masih 2 bulan. 

Publik pun banyak yang bertanya, apakah balita usia 2 bulan sudah sah menunaikan ibadah haji? Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Homaidi Hamid pun menjawab pertanyaan publik ini.

Dalam diskursus pelaksanaan haji, kemampuan menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Menurutnya, kemampuan dalam konteks ini mencakup beberapa aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.

"Pertama, kesehatan jasmani dan rohani yang memadai sangat diperlukan. Ibadah haji bukanlah ritual yang ringan, ia menuntut kekuatan fisik untuk berjalan kaki, berdiri dalam panas terik, serta tawaf mengelilingi Ka’bah. Bila seseorang tidak mampu secara jasmani, Islam membolehkan untuk mewakilkannya kepada orang lain," kata Homaidi dilansir dari laman Muhammadiyah, Sabtu (29/6/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut