get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammadiyah Berperan Tingkatkan IPM Kabupaten Bandung, Jampana Siap Dukung Bedas Jilid 2

Haji Umur 2 Bulan Apakah Sah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:40 WIB
header img
Ibadah Haji. (Foto: Kemenag)

Dalam perspektif ajaran Islam, syarat pelaksanaan haji ini ditegaskan dalam Surah Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk melakukan haji jika mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Makna “mampu” di sini jelas tidak mencakup anak-anak, terutama bayi yang baru berusia dua bulan. Sebab, selain mampu, syarat lain bagi calon haji adalah baligh (dewasa), berakal, dan merdeka (tidak menjadi budak).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa bayi berusia dua bulan belum memenuhi syarat-syarat haji yang ditetapkan oleh ajaran Islam.

"Kemampuan fisik, finansial, dan kedewasaan belum terpenuhi pada bayi, sehingga tidak sah bagi mereka untuk menunaikan ibadah haji," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut