get app
inews
Aa Read Next : Sekretariat DPRD Jabar Bahas Tugas dan Fungsi Banmus, Bapemperda

DPRD Jabar: ASN Ikut Pilkada Wajib Mundur dari Jabatannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:08 WIB
header img
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - DPRD Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pilkada 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran. 

“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, Selasa (2/7/2024).

ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. 

“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang.

Hal senada diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada. 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut