get app
inews
Aa Read Next : FKAPM Laporkan Pelaku Unjuk Rasa Dalam Ruang Sidang PN Bandung ke Polisi

Punya 3 Alat Bukti, Alasan Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi Setiawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:04 WIB
header img
Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (2/7/2024).

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

"Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup," ucap Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan ini, kata Nurhadi, baik pihak pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan.

"Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut