get app
inews
Aa Text
Read Next : Menggali Potensi Pendapatan Daerah melalui Perda Retribusi PBG di Kota Bandung

DPRD Bakal Sahkan Raperda PKL, Pedagang Lengkong Kecil Tak Akan Digusur

Selasa, 02 Juli 2024 | 21:00 WIB
header img
Lengkong Kecil. Foto: Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jalan Lengkong Kecil akan ditetapkan menjadi salah satu titik tempat berjualan pedagang kaki lima yang diatur. Ketika regulasinya telah sah, maka PKL di jalan tersebut menjadi binaan Pemerintah Kota Bandung. 

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi menyampaikan pembahasan Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima rencananya akan disahkan pada Juli 2024. 

"Jalan Lengkong Kecil tumbuh menjadi pusat ekonomi baru, terutama sektor kuliner di Kota Bandung. Dalam raperda yang tengah dalam pembahasan, Jalan Lengkong Kecil akan ditetapkan sebagai lokasi yang diatur. Setelah sah menjadi Perda, tak ada lagi istilah penggusuran (PKL di Jalan Lengkong Kecil)," tutur Folmer, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/72024).

Nanti, ucap Folmer, PKL boleh berjualan di jalan itu setiap hari. Namun, waktu jualannya pada jam tertentu. 

Aktivitas penjualan makanan dan minuman di Jalan Lengkong Kecil, ucap Folmer, populer dengan nama Lengkong Culinary Night

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut