BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jabar memasuki hari ketiga.
Kali ini, persidangan masuk agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan. Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersama keluarga sudah hadir sejak pukul 08:00 WIB. Sementara tim kuasa hukum Polda Jabar terlihat pukul 08:30 WIB.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, ada lima saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan kali ini.
"Rencananya hari ini ada 5 saksi dan diantaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," ucap Toni ditemui di PN Bandung.
Toni menjelaskan, Suharsono alias Bondol merupakan kerabat Pegi Setiawan yang sama-sama bekerja di Bandung pada 2016 silam.
"Seperti yang dulu pernah disampaikan bahwa ia temen kerjanya Pegi Setiawan, berangkat ke Bandung waktu itu tanggal 21 Agustus 2016. Ditelpon oleh Pegi Setiawan ‘Kang Bondol nganggur kan? Kalau nganggur ayo kerja, di sini juga ada Suparman (paman Pegi Setiawan)," katanya.
"Kemudian setelah dia pertimbangkan maulah kerja, berangkatlah tanggal 21 Agustus 2016. Kerja di rumahnya Pak Agus, dengan mandornya itu bapaknya Pegi Setiawan sendiri Rudi Irawan," tambahnya.
Setelah bekerja kurang lebih seminggu, kata Toni, Bondol ini merasa tidak betah. Pada 28 Agustus 2016, Bondol memutuskan untuk pulang.
"27 Agustus 2016 jam 8 malam Bondol pulang. Pada saat Bondol pulang itu diantar dari bedeng di Sakasiat Bandung menuju angkot oleh Pegi Setiawan, Robby Setiawan (adiknya) dan oleh Ibnu," ungkapnya.
"Begitu dapat angkot, Bondol langsung menuju Terminal Lw. Panjang naik bis menuju Cirebon, sampe Cirebon jam 11 malem, datang ke rumah melewati jembatan Flyover (TKP Vina dan Eki). Itu melihat ada banyak orang rame-rame, orang mengabarkan waktu itu kecelakaan, dia ya sudah acuh aja, pulang," sambungnya.
Tiga hari kemudian, Bondol mendengar kabar dari warga bahwa rumah ibunya Pegi Setiawan itu digrebek dan motornya diambil.
"Dan Pegi dituduh adalah pelaku pembunuhan oleh Polisi yang datang membawa sepeda motor itu," ujarnya.
Mendengar kabar tersebut, Bondol pun berinisiatif datang ke rumah ibunya Pegi Setiawan. Setibanya disana, Bondol pun mempertanyakan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Lalu dia berinisiatif datang karena temen kerjanya, ke rumahnya ibunya Pegi, menanyakan dan mengatakan ‘Pegi jadi tersangka, ko Pegi sih jadi tersangka, Pegi kan masih ada di Bandung, dia nganter saya pulang’ (kata Bondol ke ibunya Pegi)," jelasnya.
Terkait saksi lainnya, Toni mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli pidana.
"Insya Allah Pak Suhandi Cahaya itu ahli pidana. Ahli ini akan menerangkan bagaimana prosedur penetapan DPO, bagaimana prosedur penangkapan, bagaimana prosedur penyitaan, bagaimana prosedur penggeledahan, bagaimana prosedur penetapan tersangka," imbuhnya.
Kemudian, ada juga Agus berserta istrinya selaku pemilih rumah atau proyek yang ada di Bandung.
"Pak Agus dan Istrinya yaitu selaku pemilik rumah (proyek) di Bandung. Sudah oke, karena ini untuk mengungkap persoalan kebenaran," ucapnya.
Toni berharap, dalam persidangan ini penyidik Polda Jabar bisa jujur untuk mengungkap kebeneran dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Saya ingin juga penyidik-penyidik Polda itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang loh," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah