Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sebut Surat Bisa Digunakan Alat Bukti Petunjuk
Kamis, 04 Juli 2024 | 12:29 WIB

"Di dalam putusan MK tersebut adalah minimal 2 kuantitatifnya. Kuantitatif yaitu berkaitan dengan 184 ayat 1 huruf a, 184 ayat 1 huruf b atau 184 ayat 1 huruf c, ada tiga disitu," katanya.
"Selama 2 itu terpenuhi, maka itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah