get app
inews
Aa Text
Read Next : Sayap Partai Gerindra All Out Menangkan Dedi-Erwan di Pilgub Jabar

Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi: Keadilan Itu Masih Hadir

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
header img
Dedi Mulyadi. Foto Dok iNews.id

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dedi Mulyadi sambut hangat putusan pra peradilan Pegi Setiawan yang status tersangkanya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon dibatalkan.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan bahwa ada kebahagiaan usai dikabulkannya gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.

“Ada kebahagiaan, ada rasa sedih yang memuncak saat hakim memutuskan bahwa gugatan pra peradilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan diterima,” ujar Dedi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi76, Senin (8/7/2024).

Lanjut, pria yang disapa Kang DM ini mengatakan atas tidak sah nya penetapan dan penahanan Pegi Setiawan, maka ia harus segera dibebaskan.

“Dan Pegi Setiawan tidak sah dan terhadap penetapannya sebagai tersangka maupun penahanannya, sehingga dia harus dibebaskan,” ujarnya.

Melihat hasil dari sidang pra peradilan Pegi Setiawan, Kang DM pun meyakini bahwa keadilan itu masih terasa dan ada ditengah-tengah masyarakat.

“Hari ini kita bahagia karena rasa keadilan itu masih hadir ditengah-tengah masyarakat kita, dan kota cukup optimis bawa ke depan keadilan itu akan semakin terasa,” tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," tuturnya.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bebernya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut