Jabar Jadi Provinsi Tertinggi Akses Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp3,8 Triliun
Senin, 08 Juli 2024 | 17:17 WIB
Dia menambahkan, SE itu berisi larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
"Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN," tegasnya.
Herman berharap, tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD di Jabar yang terlibat judi online.
"Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah