BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar.
Jabar sendiri menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, ada sebanyak 535.000 warga Jabar yang terjerat judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
"Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun," ucap Herman di Kota Cirebon, Minggu (7/7/2024).
Herman mengatakan, komitmen pemberantasan judi online juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan 27 Juni 2024.
Editor : Rizal Fadillah