get app
inews
Aa Text
Read Next : Saka Tatal Lakukan Ritual Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon

Sambil Santap Makan, Pegi Setiawan Tantang Aep Debat dan Buktikan Kesaksian

Selasa, 09 Juli 2024 | 10:35 WIB
header img
Pegi Setiawan dan Toni RM tengah santap makan bersama. (Foto: Ist)

Untuk diketahui, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar belum menuntaskan masalah.

Dengan dibebaskan Pegi Setiawan, maka kesaksian Aep, seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang mengaku menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian berlangsung pada tahun 2016 kini terbantahkan.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut