get app
inews
Aa Read Next : Besok Karnaval Kendaraan Hias Hari Jadi Kota Bandung Digelar, Kasatlantas: Hindari Rute Pawai

Endorse Situs Judi Online, Selebgram Cantik Bandung Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Juli 2024 | 12:12 WIB
header img
Selebgram cantik RV alias Oce ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - RV alias Oce (25), selebgram cantik Kota Bandung, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga meng-endorse situs judi online. Dari aktivitas ilegal itu, Oce meraup uang jutaan rupiah. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik Unit Jatanras melaksanakan patroli siber.

Penyidik menemukan akun Instagram milik tersangka Oce dengan username @rosselineevn mempromosikan situs atau link judi online dengan nama zaraplayzone.com yang tercantum di bio akun Instagram @rosseineevn.

"Setelah itu, penyidik Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Oce di Jalan Merdeka 18-20, Kelurahan Merdeka, Kecamatna Sumur Bandung, Kota Bandung," kata Kasatreskrim.

Tersangka Oce, ujar AKBP Abdul Rahman, berstatus mahasiswa dan tinggal di Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku di-direct message (DM) oleh orang tidak dikenal untuk mempromosikan situs judi online zaraplayzone.com di Instagram tersangka @rosselineevn. Dari aktivitas itu, tersangka mendapatkan imbalan uang dari pengelola situs judi online tersebut.

"Tersangka bisa disebut influencer atau selebgram, pengikutnya banyak 77.000 orang," ujar AKBP Abdul Rahman.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, tutur Kasatreskrim, satu unit handphone Iphone 11 Pro Max 64 Gb, tangkapan layar bukti transfer dana, satu bundel tangkapan layar bukti promosi akun judi online di Instagram dengan akun @rosselineevn milik tersangka, dan satu bundel mutasi rekening koran Bank BCA tersangka.

"Patut diduga tersangka mengajak masyarakat untuk memainkan judi online melalui situs yang dicantumkan dalam akun Instagram. Tersangka mendapatkan imbalan Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online," tutur Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Tersangka Oce terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling Rp10 miliar," ucap AKBP Abdul Rahman.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut