get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Persidangan 8 Terpidana Kasus Eky dan Vina Adalah Skenario

Kompolnas Minta Polda Jabar Diminta Tidak Buru-buru Buat Sprindik Baru Buat Pegi Setiawan

Selasa, 09 Juli 2024 | 15:02 WIB
header img
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) agar tidak terburu-buru, dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus Pegi Setiawan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) agar tidak terburu-buru, dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus Pegi Setiawan.

"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, penyidik Polda Jabar perlu meminta pendapatan ahli hukum pidana dalam melaakukan analisa dan evaluasi tersebut. 

"Saya sendiri sebagai anggota kompolnas sudah pernah menyarankan ahli hukum pidana tersohor untuk dimintai pendapat hukumnya terkait dengan hukum pembuktian dalam pidana," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut