get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidikan Pegi Setiawan Dihentikan, Kejati Jabar Segera Kirim Nota Pendapat dan Kembalikan SPDP

Bebas Jadi Tersangka dan Terkenal, Pegi Setiawan Akui Harus Nyamar saat ke Luar Rumah

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:30 WIB
header img
Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gugatan praperadilannya dikabulkan, status tersangka Pegi Setiawan pun kemudian batal dan langsung dinyatakan bebas oleh putusan hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (8/7/2024).

Setelah bebas, Pegi Setiawan kemudian kembali ke kampung halamannya di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Bahkan saat kepulangannya tersebut, Pegi Setiawan disambut meriah dengan rebana, hingga kue disertai dengan lilin.

Warga yang menyambut kepulangan Pegi pun sangat antusias, bahkan sampai mendirikan tenda di depan rumah Pegi.

Saat baru keluar dari dalam mobil pun, terlihat warga berbondong-bondong menghampirinya bahkan meminta foto Pegi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut