BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, pada Rabu (10/7/2024).
Selain kantor ULP Kota Bandung, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.
Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara Pokja dengan peserta lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender.
Terkait adanya pemeriksaan tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati seluruh proses hukum.
"Kami telah mendapatkan informasi terkait itu. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami menghormati aparat kejaksaan negeri sebagai mitra Pemkot Bandung," kata Bambang, Kamis (11/7/2024).
Ia menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum atas dugaan kasus tersebut.
Bambang menegaskan, Pemkot Bandung akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
"Kami menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Kemudian, Bambang mengatakan, Pemkot Bandung terus berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi dan mewujudkan Good Governance.
Menurutnya, Pemkot Bandung mempunyai tujuan yang sama dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan Kota Bandung bebas korupsi, diawali dari ULP agar menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
Untuk itu, ia menginstruksikan kepada Inspektorat Kota Bandung untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
"Saya instruksikan Inspektorat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Saya juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam proses pengadaan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya