Pemkot Cimahi Catat 4.200 Suami Istri Non Muslim Belum Miliki Akta Pernikahan
Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:35 WIB
Bagi pasangan non muslim yang sudah melaksanakan perkawinan, kata Ipah, untuk segera mendaftar ke Disdukcapil agar akta perkawinannya bisa diterbitkan.
"Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi lainnya. Data perkawinan yang diakui negara adalah yang sudah tercatat melalui akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah