get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

Pemkot Cimahi Catat 4.200 Suami Istri Non Muslim Belum Miliki Akta Pernikahan

Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:35 WIB
header img
Ilustrasi Pernikahan Non Muslim. Foto: Shutter Stock 

Bagi pasangan non muslim yang sudah melaksanakan perkawinan, kata Ipah, untuk segera mendaftar ke Disdukcapil agar akta perkawinannya bisa diterbitkan.

"Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi lainnya. Data perkawinan yang diakui negara adalah yang sudah tercatat melalui akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut