get app
inews
Aa Read Next : Pentingnya Memiliki Komisioner Berlatar Belakang Auditor di KPK

Kuasa Hukum Bantah Haji Robert Mangkir dari Panggilan KPK

Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:04 WIB
header img
Sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kuasa hukum Iksan Maujud membantah, jika Haji Robert Nitiyudo Wachjo selaku Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) tidak kooperatif atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Iksan menjelaskan, bukan tanpa alasan ketidakhadiran Haji Robert ke Gedung KPK sesuai dengan surat panggilan ke-2 yang dilayangkan oleh penyidik KPK.

Panggilan penyidik KPK terhadap Haji Robert bertepatan dengan agenda sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A. 

Iksan mengatakan, Haji Robert pada 3 Juli 2024 sudah siap untuk menghadiri panggilan penyidik KPK berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, namun ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk hadir di Ternate.

“Seharusnya KPK tahu bahwa klien saya punya agenda di Pengadilan Tipikor pada tanggal tersebut. Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji Robert mangkir pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Haji Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi pemeriksaan KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate," kata Iksan dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut