get app
inews
Aa Read Next : Demokrat Ingin Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Bandung

Bawaslu Ingatkan Kembali ASN Jaga Netralitas di Pilkada

Selasa, 23 Juli 2024 | 16:28 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Jelang Pilkada Serentak, ASN diminta tetap menjaga netralitas. Hal itu agar Pilkada  dapat berjalan secara jujur, adil dan berintegritas.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Di salah satu hotel di Kota Bandung. Senin (22/7/2024). 

Selain itu, Dimas juga berpesan kepada seluruh ASN untuk memperkuat sinergi dengan Bawaslu Kota Bandung untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan di wilayah Kota Bandung Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah berkaitan dengan kepentingan lokal, karena yang berkontestasi kelak akan menjadi pimpinan bagi para ASN se Kota Bandung.

“Maka agar kemudian tidak menjadi gesekan, tentu Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri dan semoga seluruh ASN se Kota Bandung dimohon untuk dapat bersinergi dengan kami, karena tentunya Bawaslu tidak dapat berdiri sendiri untuk mewujudkan Pemilihan yang adil dan berintegritas,"ungkapnya.

Dimas pun membeberkan berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam Pilkada nanti. 

“Pada Pilkada nanti, potensi dugaan pelanggaran nanti adalah tindakan-tindakan atau kebijakan-kebijakan ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon”ungkapnya.

“Kepada Bapak/Ibu ASN se Kota Bandung untuk dapat menjaga penggunaan medsosnya, baik itu dalam memposting, share ataupun like di akun medsosnya, khawatir karena ketidaksengajaan memberikan like di postingan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon,"imbuhnya.

Dimas pun ingatkan Bahwa ASN merupakan status melekat sehingga netralitas nya pun perlu dijunjung tinggi, sebagaimana ketentuan dan amanat undang-undang, Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN untuk menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas, termasuk dengan Netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 42 Tahun 2004, dan PP No. 53 Tahun 2010.

“Berdasarkan kewenangannya, Bawaslu Kota Bandung pernah melakukan penindakan terhadap ASN yang diduga tidak netral pada Pemilihan 2018 serta Pemilu 2019, kami berikan rekomendasi kepada KASN untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut