Selain Larang Dijual Eceran, Simak Aturan Baru Penjualan Rokok
Rabu, 31 Juli 2024 | 18:30 WIB
Pada ayat (5) Pasal 429 dijelaskan rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
Editor : Zhafran Pramoedya