Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Upaya Skrining dan Pengendalian Rokok Jadi Kunci Tekan Kematian Akibat Kanker Paru di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Selain Larang Dijual Eceran, Simak Aturan Baru Penjualan Rokok

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:30 WIB
  • author Rina Rahadian
Selain Larang Dijual Eceran, Simak Aturan Baru Penjualan Rokok
Ilustrasi rokok. Foto: Pixabay.

Pada ayat (5) Pasal 429 dijelaskan rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut