get app
inews
Aa Read Next : Persib vs Port FC: Tips Penting untuk Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat

Selain Larang Dijual Eceran, Simak Aturan Baru Penjualan Rokok

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:30 WIB
header img
Ilustrasi rokok. Foto: Pixabay.

Pada ayat (5) Pasal 429 dijelaskan rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut