Rakor tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna memastikan informasi yang diterima masyarakat benar dan layak.
Sedangkan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulteng Muhammad Ramadhan Tahir menyampaikan materi terkait Peran KPID Dalam Pengawasan Siaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ramadhan Tahir mengatakan, KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara, yaitu, pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Untuk pengawasan secara tidak langsung sangat diperlukannya partisipasi masyarakat.
“Daya jangkau KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran tidak semua di kabupaten, karena pengawasan secara langsung hanya di Palu dan Sigi, maka untuk kabupaten lainnya kita membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran,” kata Ramadhan Tahir.
Kelompok Perempuan Peduli Siaran (KPPS), ujar Ramadhan, berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif.
Editor : Ude D Gunadi