get app
inews
Aa Read Next : Terungkap! Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon 3 Bulan Lebih "Disembunyikan" di Polda Jabar

Penyidik Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong

Senin, 05 Agustus 2024 | 13:17 WIB
header img
Roelly Panggabean (kanan) dan Jutek Bongso (tengah), kuasa hukum para terpidana. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa 7 terpidana kasus Vina Cirebon di Bandung, Senin (5/8/2024). Lima terpidana diperiksa di Rutan Kelas 1 Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru dan 2 lainnya diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Pemeriksaan terhadap 7 terpidana itu, Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kebonwaru dan Eko Ramdhani serta Jaya di Lapas Jelekong, berlangsung tertutup di dalam rutan dan lapas. 

Awak media hanya diizinkan menunggu di luar gerbang. Sedangkan yang masuk ke dalam rutan dan lapas hanya tim penyidik dan kuasa hukum terpidana.

Roelly Panggabean, kuasa hukum terpidana, mengatakan, pemeriksaan tujuh terpidana ini dilaksanakan tim penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede. 

Diketahui, Aep dan Dede adalah saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Belakangan, Dede mengaku telah memberikan keterangan palsu baik saat di-BAP di Polres Cirebon Kota maupun persidangan. 

"Betul, siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri. Kami melaporkan adalah Aep dan Dede," kata Roelly ditemui di Lapas Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024). 

Roelly menyatakan, penyidik Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi tentang laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana. Sebab, mereka masih menjalani masa penahanan akibat divonis penjara seumur hidup.

"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," ujar advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

"Misalnya, bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang lapidan yang saya bikin itu betul atau tidak," tutur Roelly.

Jutek Bongsi, tim kuasa hukum terpidana, mengatakan, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan atau kejar-kejaran para terpidana dalam kejadian di flyover Talun, Kabupaten Cirebon 8 tahun lalu. 

"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu (kejar-kejaran di flover Talun)," kata Jutek. 

Jutek berharap, tindak lanjut Bareskrim Polri ini bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alibi jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT. 

"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," ujarnya. 

Tim kuasa hukum terpidana, tutur Juetk, fokus bukan kecelakaan atau pembunuhan. Tetapi membebaskan para terpidana yang tidak bersalah tetapi terpaksa menjalani hukuman atas tidak pidana yang tidak mereka lakukan.

"Fokus kami adalah bahwa klien kami apa pun itu, entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan, nyatanya klien kami memberikan alibi. Mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu," tutur Jutek.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut