Dalam aksinya, FPI mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus segera menetapkan Ketua KPU Kabupaten Indramayu M sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan menelusuri aliran dana senilai Rp2,2 miliar.
"Terucap oleh Ketua KPU Indramayu (M) pernah menyerahkan uang ke LM karena yang melaporkan ini adalah anggota dari Lucky Haki. Karena Lucky Hakim ini Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu. Sementara yang melaporkan ini adalah calon legislatif dari Partai Nasdem DPR RI Dapil Jabar 8," ujarnya.
Sesuai janji penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar, tutur Urip, kasus dugaan gratifikasi ini akan menjadi atensi dan segera menetapkan tersangka. Namun sampai saat ini janji itu belum terealisasi.
Aksi yang digelar FPI di depan Mapolda Jabar itu berlangsung damai dan kondusif. Beberapa perwakilan FPI berorasi secara bergantian dan meminta Polda Jabar merespons empat tuntutan Forum Peduli Indramayu.
Editor : Ude D Gunadi