get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada Serentak 2024, Dekan FH Uninus Bandung Beri Literasi Antihoaks ke Warga Desa

Bawaslu Cimahi Antisipasi Negatif Campaign di Medsos yang Rawan Timbulkan Gesekan

Rabu, 07 Agustus 2024 | 19:40 WIB
header img
Bawaslu Cimahi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu serta Produk Hukum Non Perbawaslu dalam Pilwalkot Cimahi, ke Partai Politik, Panwascam, dan TKD, di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Rabu (7/8/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Media sosial menjadi salah satu sarana digital yang rawan dijadikan ajang untuk menyuarakan negatif campaign pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengatakan, penggunaan media sosial yang semakin intens di masyarakat menjadi fenomena yang tidak bisa dikesampingkan dalam pelaksanaan Pilkada.

"Media sosial menjadi salah satu yang harus diperhatikan menjelang Pilkada, karena masuk dalam indikator kerawanan kampanye," ucapnya saat ditemui usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu serta Produk Hukum Non Perbawaslu dalam Pilwalkot Cimahi, di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Rabu (7/8/2024).

Diakuinya, berkaca dari pengalaman Pilwalkot Cimahi tahun 2017 di media sosial yang banyak muncul adalah negatif campaign dibandingkan dengan black campaign. Sehingga itu harus diantisipasi karena bisa saja kembali muncul pada Pilwalkot 2024 dan berpotensi memanaskan suhu politik.

Apalagi tingkat kerawanan di Pilwalkot akan lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu Pilpres. Mengingat Pilwalkot adalah kegiatan yang sifatnya lokal dan secara emosional lebih kental. Sebab antara calon kandidat dan pemilih bisa saling kenal, dekat atau satu daerah.

"Pilwalkot ini hajatnya di lokal jadi cukup rawan. Bisa saja di elit adem ayem, tapi di bawahnya (massa pendukung) atau akar rumput terjadi  gesekan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait sengketa pelanggaran pidana, Bawaslu akan mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pilkada lalu ada beberapa perkara pelanggaran yang sempat ditangani, salah satunya ujaran kebencian. Sempat naik ke penyelidikan meski tidak berlanjut, akibat syarat formilnya tidak terpenuhi," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut