BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi tender pengadaan barang dan jasa di Unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). Tersangka berinisial RA berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung. sebagai
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, tersangka RA ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejari Bandung berdasar dua alat bukti yang cukup. Jaksa pun telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.
"Penyidik telah menyelesaikan tahapan penyelidikan. Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota pokja dalam pemilihan penyedia pada UKPBJ Pemkot Bandung," kata Kajari Bandung.
Irfan menyatakan, tersangka AR ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari terhitung dari hari ini hingga 28 Agustus 2024.
"AR selaku anggota pokja diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan ke calon penyedia," ujar Irfan.
Tersangka AR, pun tampak digiring keluar Kejari Bandung dengan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan memasuki mobil tahanan Tipikor.
Pasal yang disangkakan dilanggar AR adalah Pasal 11 dan 12 KUHP juncto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidikan terus kami lakukan beserta lakukan pengembangan yang tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengacu pada alat bukti yang ada," tutur Kajati.
Kejari kota Bandung pun telah memeriksa 25 saksi terkait kasus ini. Irfan meminta masyarakat mengawal dan mengawasi kasus ini supaya Kejari bekerja optimal dalam mengungkap kasus tersebut demi kemajuan Kota Bandung.
Editor : Ude D Gunadi