get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung

Langgar Zona Merah, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangli di Sejumlah Titik

Rabu, 14 Agustus 2024 | 08:12 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung tertibkan PKL dan bangunan liar. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar (Bangli) di beberapa kawasan yang melanggar zona merah.

Di antaranya di Taman Musik, sepanjang Jalan Belitung (termasuk Taman Lalu Lintas), Jalan Kebon Sirih (sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar) hingga Jalan Stasiun Timur.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

"Perda tersebut mengatur kawasan untuk PKL. Oleh karenanya, kegiatan hari ini, kami identifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya," ucap Yayan, Selasa (13/8/2024).

"Kawasan Taman Musik, ini sudah mutlak tidak boleh. Zona merah. Lalu sepanjang Jalan Belitung, termasuk ada di sana Taman Lalu Lintas, tidak boleh karena berada di kawasan militer. Lalu sepanjang Jalan Kebon Sirih, juga tidak boleh karena ada di dekat Rumah Dinas Gubernur," tambahnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut