get app
inews
Aa Read Next : 52 Paskibraka Jabar 2024 Resmi Dikukuhkan, Tak Ada Kebijakan Lepas Jilbab

Ramai Dugaan Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Simak Aturan Barunya

Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:14 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024. (Foto: BPMI Setpres/ Muhclis Jr).

b. Sikap tampang Paskibraka

1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut