Wali Kota Tangsel menuturkan, salah satu upaya mitigasi yang dilakukan Pemkot Tangsel adalah terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan mengeluarkan surat edaran.
"Saya minta kepala OPD ini mengawasi semua staf agar tidak melanggar aturan KPU dalam pilkada ini. Kalau nanti enggak ngerti, ya undang Bawaslu ke kantor. Saya minta betul-betul ASN di Tangsel bersikap netral," tutur Wali Kota.
Benyamin mengingatkan Satpol PP Tangsel menurunkan alat peraga kampanye (APK) setelah masa kampanye berakhir. Penurunan APK berdasarkan instruksi Bawaslu dan harus dilakukan sesuai aturan.
"Bentuk tim. Kalau perlu minta bantuan dari Dishub atau DLH. Ini harus menjadi perhatian, jangan sampai ada (APK) yang tersisa," ucap Benyamin.
Editor : Ude D Gunadi