get app
inews
Aa Read Next : Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Dia Berperilaku Baik

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:30 WIB
header img
Jessica Wongso usai dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). Foto: Instagram @officialinewstv.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Detik-detik terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso menghirup udara bebas, usai dinyatakan bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, pada Minggu (18/82024).

Keluar dari lapas, Jessica Wongso langsung menebar senyum pada awak media yang telah menunggunya.

Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan salah satu alasan kliennya bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

“Yang saya tau memang Jessica ini adalah satu profil yang bisa akhirnya kita buktikan, dia berperilaku baik, itulah bukti bagaimana Jessica itu,” kata Otto Hasibuan, Minggu (18/8/2024).

Perilaku baik yang dimaksud Otto Hasibuan tersebut, tercermin dari prestasi Jessica Wongso yang selalu taat dan tidak melanggar peraturan selama mendekam di penjara.

“8 tahun dia di awasi, di penjara, ternyata dia memiliki perilaku dan prestasi yang sangat baik sekali, dia melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik, selalu taat, tidak melanggar peraturan,” tandasnya.

Diketahui, Jessica  Wongso sebelumnya divonis 20 tahun, namun dirinya diberikan remisi hingga bebas bersyarat.

Dalam hal ini, Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka mengatakan Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung mulai Minggu (18/4/2024).

Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut