Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jum'at, 01 Maret 2024 | 18:45 WIB
  • author Rina Rahadian
Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi Dinyatakan Bebas Bersyarat
Imam Nahrawi. Foto: Tangkapan Layar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Jumat (1/3/2024). 

Meski dinyatakan bebas, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali, pada Jumat (1/3/2024).

"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas," kata Kusnali.

Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum pada September 2019.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut