get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Napi di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI, 2 Koruptor Bebas

Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jum'at, 01 Maret 2024 | 18:45 WIB
header img
Imam Nahrawi. Foto: Tangkapan Layar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Jumat (1/3/2024). 

Meski dinyatakan bebas, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali, pada Jumat (1/3/2024).

"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas," kata Kusnali.

Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum pada September 2019.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut