get app
inews
Aa Text
Read Next : Haru Suandharu soal Nama Cagub Jabar dari PKS: Tunggu Keputusan DPP

Soal Haru Suandharu Turun Gunung Maju di Pilwalkot, Ini Kata DPD PKS Kota Bandung

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:28 WIB
header img
Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - DPD PKS Kota Bandung menanggapi isu Haru Suandharu turun gunung untuk mengikuti pemilihan wali kota Bandung pada Pilkada Serentak mendatang.

Ketua DPD PKS Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama mengakui kabar Haru Suandharu yang juga Ketua DPW PKS Jabar akan maju di Pilwalkot, Tapi memang belum sepenuhnya resmi.

"Kabarnya demikian (Haru Suandharu maju Pilwalkot Bandung.red), tapi SK dari DPP belum terbit," jelas Ahmad saat dihubungi Media, Selasa (20/8/2024).

Demikian halnya Haru Suandharu, ia turut membenarkan kabar tersebut. Walaupun memang SK resmi belum bergulir. "Info sementara begitu, hanya memang belum ada SK," tuturnya.

Sementara itu pria yang akrab dipanggil Kang Haru tersebut sebenarnya juga bukan orang asing untuk Kota Bandung. Pria kelahiran Tasikmalaya 1975 itu telah lama mewarnai perpolitikan Kota Bandung.

Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bandung selama dua periode. Kini ia juga duduk sebagai Anggota DPRD Jabar dapil Kota Bandung - Cimahi yang bermarkas di Kota Bandung.

Hadirnya Kang Haru ini bakal memberi warna dalam Pilkada Kota Bandung. Bersaing dengan sejumlah kandidat yang telah lama mewarnai bursa Pilkada Kota Bandung.

Selain modal pengalaman sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, Kang Haru juga memiliki modal strategis. Yakni kekuatan PKS di Kota Bandung yang tidak bisa dianggap enteng. 

PKS menjadi jawara dengan berhasil memboyong 11 kursi. Belum lagi mesin politik dan kader partai itu yang digadang cukup solid dalam bergerak.(*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut