BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID – Nasib malang dialami Chandra Limbong, seorang pengusaha sembako yang tinggal di Buahbatu, Kota Bandung. Betapa tidak, niatnya untuk membantu sahabatnya, Ulysess Hardo Sitompul, malah uang Rp 3 milyar yang diinvestasikan ke PT Wargros, amblas tak berbekas.
Bukan hanya itu, ketika ia mencoba menagih dan menanyakan kepada sahabatnya yang menjadi penyambung ke perusahaan tempatnya berinvestasi, malah penganiayaan yang diperolehnya.
"Klien saya dipukuli oleh sahabatnya yang kini sudah jadi terdakwa. Proses menjadi terdakwa pun begitu panjang karena dia kabarnya punya backing di kalangan aparat," kata Holland Simbolon, pengacara Chandra, kepada wartawan di Bandung.
Tak cukup hanya di situ kemalangannya. "Terdakwa malah melaporkan ke polisi atas tindakan perlawanan klien saya ketika ia dipukuli. Polisi pun malah mengabulkan laporan itu dan menerapkan pasal 352 tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.
Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Ulyses berlangsung pada Selasa (20/8/2024} di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut menghadirkan empat saksi termasuk saksi korban penganiayaan. Sidang yang digelar malam hari itu dipimpin oleh hakim Agus Kamarudin, S.H.
Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut Umum Rizki Budi Wibawah SH., disebutkan, kejadian terjadi pada 2023. Chandra Limbong menyerahkan uang sebanyak Rp 3 milyar ke perusahaan Wargros milik Oki, dengan bujuk rayu Ulyses sebagai penjaminnya. Uang yang diberikan ini seharusnya dikembalikan pada Maret 2023, namun hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung kembali.
Kekecewaan Chandra semakin membesar ketika Ulyses mulai menghindarinya, hingga akhirnya mereka bertemu di Gereja GII Gardujati pada 29 Oktober 2023. Setelah pertemuan singkat di gereja, Ulyses mengajak Chandra untuk melanjutkan percakapan di luar, menghindari CCTV yang ada di gereja. Saat itulah Ulyses memukul Chandra dengan tangan kanan yang dilengkapi cincin, menyebabkan luka sobek di kepala Chandra.
Chandra segera dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ditemukan luka sobek sepanjang 3,5 cm di bagian atas kepala Chandra akibat pukulan benda tumpul. Chandra harus menjalani rawat inap selama empat hari, dengan diagnosa trauma kepala. Kejadian ini tak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis bagi Chandra, yang merasa dikhianati oleh teman yang ia percayai.***
Editor : Ude D Gunadi