get app
inews
Aa Read Next : Pasar Kosambi Bertransformasi: 36 Penjual Siap Suguhkan Kuliner Malam yang Menggoda

Gibran Bungkam Ditanya soal Pengesahan Revisi UU Pilkada saat Menyapa Warga Bandung

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:05 WIB
header img
Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, Zulkifli Hasan dan Raffi Ahmad saat mengunjungi Kota Bandung (22/8/2024).  Foto: Instagram @zul.hasan.

Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat Pilkada.

Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. 

Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai non-parlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.

Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang.

Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK. 

Saat ini, sejumlah aktivis hingga tokoh masyarakat ramai-ramai menolak Revisi UU Pilkada.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut