get app
inews
Aa Read Next : PBNU: Masyarakat Harap Sistem Pemerintah Tak Lagi Cederai Demokrasi Pilkada

KPU Tegaskan Bakal Laksanakan Putusan MK soal Pilkada 2024

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:35 WIB
header img
Komisis Pemilihan Umum (KPU). Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Afifuddin menyampaikan, sejak dibacakannya putusan MK, KPU sudah memastikan akan melaksanakan apa yang menjadi amanah dalam putusan tersebut.

"Pada tanggal 20 ketika putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan siang sampai sore hari kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di malam harinya," kata Afifuddin, dikutip dari YouTube KPU RI, Jumat (23/8/2024).

Usai adanya putusan MK itu, KPU pun langsung menyiapkan draft Peraturan KPU (PKPU) yang disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Draft PKPU tersebut sudah disampaikan kepada Komisi II DPR RI.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut