Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Gegerkan Warga, Begini Kondisi Terkini Mobil Tangki BBM yang Terbakar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pelecehan di Pertashop Cianjur Diringkus Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:45 WIB
  • author Rina Rahadian
Pelaku Pelecehan di Pertashop Cianjur Diringkus Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara
Tindakan pelecehan seksual di Pertashop Kabupaten Cianjur. Foto: Instagram @infojawabarat.

“Untuk motif sendiri pelaku menyampaikan bahwa spontanitas dan mengaku khilaf,” ungkap AKP Tono Listianto, dikutip dari Instagram @reskrim_cianjur, Rabu (28/8/2024).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam kurungan 4 tahun penjara atau denda 50 juta rupiah,” tandasnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut