get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar SMA di Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Keuntungan hingga Puluhan Juta

Pelaku Pelecehan di Pertashop Cianjur Diringkus Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:45 WIB
header img
Tindakan pelecehan seksual di Pertashop Kabupaten Cianjur. Foto: Instagram @infojawabarat.

“Untuk motif sendiri pelaku menyampaikan bahwa spontanitas dan mengaku khilaf,” ungkap AKP Tono Listianto, dikutip dari Instagram @reskrim_cianjur, Rabu (28/8/2024).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam kurungan 4 tahun penjara atau denda 50 juta rupiah,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut