BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Subang, dan Sumedang berganti. Empat pejabat baru kajari itu dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Katarina Endang Sarwestri.
Pelantikan berlangsung di Aula R Soeprapto Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/8/2024). Selain empat kajari, Kajati Jabar juga melantik empat pejabat lainnya.
Kajari Kota Tasikmalaya dijabat oleh Yusnani. Kemudian, Helena Octavianne dipercaya mengemban jabatan sebagai Kajari Garut. Sedangkan Kajari Sumedang dijabat oleh Adi Purnama dan Kajari Subang dijabat Bambang Winarno.
Sementara itu, Riyono dilantik menjadi Wakil Kajati Jabar, Halila Rama Purnama dipercaya memegang jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar. Kemudian, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar dijabat oleh Yusna Adia. Terakhir, M Emri Kurniawan dilantik menjadi Koordinator Kejati Jabar.
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, pengangkatan, penempatan, pengisian, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan kebijakan organisasi sebagai upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan berkelanjutan.
"Rotasi dan mutasi dalam rangka pembinaan karier, penambahan wawasan, pengalaman, kemampuan, dan meningkatkan kinerja organisasi untuk menjawab tuntutan yang harus dihadapi dalam setiap penugasan," kata Kajati Jabar.
Karena itu, ujar Katarina, untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian obyektif. Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki jabatan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Beberapa hal penting dan menjadi perhatian pada 2024 ini, yaitu, pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024. Pilkada Serentak 2024 akan menjadi agenda besar tahun ini bagi perjalanan demokrasi indonesia," ujar Katarina.
Kajati menuturkan, para kepala daerah, dari gubernur, bupati, hingga wali kota, akan dipilih secara serentak oleh rakyat. Proses ini memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, terlebih kejaksaan yang merupakan salah satu pilar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertugas menyelesaikan perkara pidana pilkada.
"Potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi, di antaranya, black campaign, money politics, dan tindak pidana pemilihan harus dapat dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya. Untuk itu kejaksaan dituntut berperan aktif dalam memastikan setiap pelanggaran hukum selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terkait," tutur Kajati.
Katarina mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, seluruh jajaran harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Editor : Ude D Gunadi