get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Daftar SPMB Jabar 2025 Online: Syarat, Jadwal, dan Tips Lulus

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 8 Kajari di Jawa Barat, dari Cimahi, Karawang hingga Tasikmalaya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:05 WIB
header img
Kejaksaan Agung RI. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa Agung ST Burhanudin memutasi tujuh kepala kejaksaan negeri (kajari) jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Tujuh yang dimutasi antara lai, Kajari Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota/Kabupaten Tasikmalaya.

Rotasi dan mutasi pejabat kejaksaan itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam surat keputusan itu, Kepala Kajari Kota Cimahi Arif Raharjo SH MH dimutasi dalam jabatan baru sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta

Pengganti Arif Raharjo sebagai Kajari Kota Cimahi adalah Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait SH MH. Nurintan sebelumnya menjabat Kajari Lombok Tengah di Praya

Kemudian, Kajari Kota Depok Silvia Desty Rosalina SH MH dimutasi mengemban jabatan baru sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati Jawa Timur di Surabaya.

Sedangkan jabatan Kajari Kota Depok diberikan kepada Gunawan Sumarsono SH MH. Sebelumnya, Gunawan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaung di Jakarta.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut