get app
inews
Aa Read Next : Daftar Cagub Jakarta ke KPU, Ridwan Kamil: Kami Datang dengan Pengalaman

Calon Wakil Wali Kota Bandung Absen Tes Kesehatan, Pengamat: KPU Harus Tegas

Minggu, 01 September 2024 | 09:30 WIB
header img
Ilustrasi Kepala Daerah. (Foto: Bawaslu RI).

Dedi menegaskan, semestinya jadwal yang dihimpun KPU lebih perlu dipatuhi dibanding agenda Parpol, dengan mendahulukan kepentingan partai sama saja kandidat tidak menghormati penyelenggara Pilkada. 

"Tentu itu semacam kepongahan,” tegasnya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Dhani bisa berdampak pada legitimasi pendaftaran dirinya sebagai calon kepala daerah, bahkan bisa didiskualifikasi. 

“Sampai di luar jadwal pemeriksaan kesehatan, artinya kandidat tidak memiliki syarat administrasi, dengan begitu seharusnya kandidat yang mangkir dianggap tidak memenuhi syarat hingga waktu yang ditetapkan, ini sama halnya ada tokoh mendaftar ke KPU di luar jadwal pendaftaran, tentu ditolak,” bebernya. 

“Sebaiknya Dhani didiskualifikasi dengan alasan tidak memenuhi persyaratan kesehatan,” pungkas Dedi. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut