Sementara itu, Advokat Senior, Todung Mulya Lubis juga menyampaikan rasa prihatinnya atas kriminalisasi yang menimpa Kenny.
“Secara prinsip Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi bukan in-house counsel,” ujar Todung.
“Kalau in-house counsel bisa dipidanakan, dikriminalisasi untuk pekerjaan yang ia lakukan, ya tidak ada yang mau jadi in-house counsel dan ini berbahaya karena profesi ini membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Selain menyampaikan rasa prihatin, para tokoh hukum dan akademisi telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, untuk memberikan perspektif hukum yang lebih adil dalam kasus ini.
Editor : Rizal Fadillah