“Dalam hal ini penyusunan dan pemutakhiran data menjadi kunci yang tidak bisa kita abaikan, data pemilih yang akurat dan valid menjadi pondasi dan integritas, kredibilitas proses demokrasi di negeri kita,” ujar Sapta.
Sapta mengatakan, penyusunan dan pemutakhiran data pemilih yang berkualitas merupakan faktor kunci untuk memastikan hak pilih masyarakat terakomodasi dengan baik, untuk itu pentingnya sinergi dengan Disdukcapil.
“Disdukcapil yang selalu dijadikan acuan oleh KPU karena selalu update dan valid, mudah-mudahan dengan kegiatan terus menerus dilakukan oleh setiap divisi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Jabar, Ramdani menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasar pada peraturan KPU No. 7 Tahun 2024.
Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Editor : Zhafran Pramoedya