get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Bandung: Dugaan Pungli Iuran Sampah di Pasar Gedebage Diselidiki Polisi

Perkara 2017 Jadi Penguat Dandan Riza Wardana Tegakkan Keadilan Sosial

Sabtu, 07 September 2024 | 12:24 WIB
header img
(kiri) Bakal Calon Wali Kota Bandung 2024, Dandan Riza Wardana. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pengalaman pahit yang dirasakan Dandan Riza Wardana pada tahun 2017 menjadi penguat untuk menegakan keadilan sosial melalui pencalonannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024.

Melalui perkara pungli yang menjeratnya dengan hukuman penjara 1 tahun, Dandan pernah mengalami rasanya menjadi korban ketidakadilan.

Betapa tidak, dalam putusan pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, terungkap tidak ada kerugian negara sedikitpun. Bahkan, Dandan pun terbukti tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari objek pungli.

Dalam putusan itu juga terungkap, semua dana tersebut dikembalikan pada yang bersangkutan kecuali objek pungli sebesar Rp63,9 juta dibuktikan untuk salah satu LSM. Bahkan, dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi objek pungli yang dipidanakan.

Meski dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut. Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, lebih pada pertimbangan ikhlas menerima takdir.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut