Terduga pelaku pasangan suami istri TM dan RM yang merupakan orang tua angkat korban, diamankan petugas. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat korban," ujar Kombes Budi.
Saat ini, tutur Kapolrestabes, penyidik masih mendalami motif kedua pelaku menganiaya korban MAS hingga menyebabkan balita tersebut meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
"Korban dititipkan sejak usia empat bulan. Jadi korban telah 10 bulan tinggal bersama kedua pelaku," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, petugas tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Budi.
Editor : Ude D Gunadi