"Jangan sampai lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik diatur sedemikian rupa, tapi ada lembaga penyiaran lain yang dibiarkan tanpa aturan," tambahnya.
Adiyana mengatakan bahwa yang baru dalam kategori penilaian anugerah penyiaran kali ini adalah program siaran kebangsaan, program siaran lingkungan hidup dan iklan layanan masyarakat tentang pencegahan stunting.
Dia menjelaskan, kategori siaran kebangsaan kali ini merupakan respon dari hasil penelitian KPID Jabar bersama kampus yang menemukan masalah siaran kebangsaan harus menjadi prioritas untuk mengukukuhkan kembali nilai-nilai Pancasila.
"Sesuai Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Lembaga Penyiaran baik radio maupun Televisi adalah corong utama dalam menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 serta memperkukuh integrasi nasional," jelasnya.
Kemudian, siaran lingkungan saat ini menjadi prioritas karena telah banyak bencana alam karena faktor kelalaian manusia, sehingga lembaga penyiaran harus mengarusutamakan masalah ini.
Editor : Rizal Fadillah