get app
inews
Aa Text
Read Next : KPID Jabar: Lembaga Penyiaran Masih Jadi Sumber Informasi Terpercaya saat Pilkada

Regulasi Penyiaran Melalui Media Berbasis OTT Harus Diperketat

Rabu, 27 November 2024 | 08:32 WIB
header img
KPID Jabar mendorong pemerintah mengetatkan regulasi tayangan informasi hingga hiburan di media berbasis OTT (Over-the-Top). (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id  - KPID Jabar mendorong pemerintah mengetatkan regulasi tayangan informasi hingga hiburan di media berbasis OTT (Over-the-Top). Sebab, tak jarang konten-konten berbau pornografi, hingga kekerasan mudah di temukan di dalam OTT ini.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, berbagai upaya telah dilakukannya bersama seluruh Lembaga penyiaran di Jawa Barat untuk menggempur konten-konten negatif yang bertebaran di media berbasis internet. Namun hal tersebut tidak akan pernah cukup jika Negara tidak hadir untuk berupaya melindungi masyarakatnya melalui regulasi ketat untuk OTT.

“Karena undang undang 32 tahun 2002 itu tidak mengakomodir untuk kami mengawasi media berbasis internet, tapi kami memandang bahwa di Jabar ini 476 lembaga penyiaran tidak cukup untuk coba mengeluarkan pesan pesan yang positif,  kami juga merasa masih banyak kekurangan karena masih banyak masyarakat yang terpapar dengan konten konten yang ada di media berbasis internet,”ungkapnya dalam Ekspose hasil riset Tahun 2024 dengan tajuk ‘Analisis Minat Penggunaan Platform Media di Jawa Barat Studi Komparatif Pilihan dan Preferensi Penggunaan TV, Radio, OTT dan Media Sosial Antar Generasi X,Y, dan Z’ di Universitas Pasundan Bandung. Selasa (26/11/2024).

Adiyanapun mendorong negara untuk hadir membantu Lembaga Penyiaran dan KPI untuk bersama sama menjaga kognisi masyarakat, dari ancaman konten negatif yang bisa dengan mudah dinikmati publik.

Jika hal tersebut tidak menjadi perhatian serius bersama, hancurnya bangsa karena rusaknya kognisi masyarakat, menjadi keniscayaan yang harus dihadapi, di tengah upaya besar bersama mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Ini menjadi salah satu tanggung jawab negara yang tertuang dalam preambule undang undang dasar 1945 alenia 4, yaitu tujuan negara adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia bicara segenap tumpah darah Indonesia itu tidak hanya fisik saya fikir, negara pun harus bertanggung jawab untuk melindungi kognisi masyarakat, terutama kelompok rentan dalam konteks mengkonsumsi konten,”tegasnya.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut