CIANJUR, iNewsBandungRaya.id - Suhu persaingan politik di Pilkada Cianjur 2024 memanas. Diduga imbas dari suhu politik itu, dua klinik milik calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) disatroni petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur dengan alasan mengecek perizinan.
Satpol PP menyatroni Klinik Utama Citra Harapan Bunda di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 70, Kelurahan Solokpandan, Cianjur. Di sini, petugas memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dari instansi terkait ke pemilik klinik. Padahal, klinik tersebut beroperasi dengan izin resmi.
Diketahui salah satu pemilik klinik tersebut adalah dr Neneng Efa Fatimah, calon wakil bupati (cawabup) Cianjur yang mendampingi calon bupati (cabup) Deden Nasihin yang diusung Partai Golkar, PKS dan Perindo.
Pasangan Deden Nasihin-Efa Fatimah dianggap sebagai lawan kuat kubu petahana Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang di Pilkada Cianjur 2024.
Dalam surat peringatan yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur pada 9 September 2024 tersebut, Klinik Utama Citra Harapan Bunda dinyatakan melanggar peraturan operasional, meskipun izin dari Online Single Submission (OSS) telah diterbitkan.
“Tindakan ini tentu telah menimbulkan kekhawatiran ada ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pihak kami. Sebab itu, tentu kami akan melakukan pembelaan dan perlawanan karena ini sudah sangat keterlaluan,” kata dr Efa Fatimah didampingi kuasa hukum Klinik Utama Citra Harapan Bunda Ronald Tampenawas.
Editor : Ude D Gunadi