BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bandung menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC di Apartemen The Jardin Cihampelas, Selasa (3/9/2024).
NDC diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex bekerja sama WNA lain berinisial K yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di apartemen Jardin," Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Masjuno di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu (11/9/2024).
Masjuno menyatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi bahwa NDC datang ke Indonesia sejak 14 Mei lalu sebagai turis untuk membeli baju yang akan dijual kembali ke Nigeria. NDC menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun. "NDC terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ujar Masjuno.
Editor : Ude D Gunadi