Kakanwil Kemenkumham Jabar menuturkan, NDC bersama warga negara asing lain berinisial K diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex. Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama trading saham tersebut.
Satu warga negara Amerika Serikat berinisial A, tutur dia, hampir menjadi korban NDC dan komplotannya. Karena itu, NDC ditangkap sebagai upaya preventif dan pencegahan agar tidak ada orang yang menjadi korban.
"Penindakan yang dilakukan kepada NDC bagian dari memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia. Ia menegaskan penindakan tersebut bukan teror untuk para investor," tutur Kakanwil Kemenkumham Jabar.
Akibat perbuatannya, kata Masjumo, NDC bakal dideportasi ke Nigeria pada Kamis (12/9/2024) dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. Saat ini NDC ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandung.
Editor : Ude D Gunadi