BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mewanti-wanti lembaga penyiaran saat pilkada serentak 2024.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan pada pemilu yang diselenggarakan pada Februari lalu dalam prosesnya ditemukan 108 indikasi pelanggaran oleh lembaga penyiaran.
“Pelanggarannya kebanyakan docking/blocking time kampanye, sebelum waktu durasi yang seharusnya dalam PKPU dulu itu durasinya tidak lebih misalkan dari 10 detik ya itu lebih dari 10 detik,” kata Adiyana, belum lama ini.
Lalu, ada program yang kemudian dibungkus dengan program sosial tapi itu kampanye, kemudian, ada program iklan yang kemudian itu seolah-olah iklan komersial tapi itu adalah iklan kampanye.
“Tapi kebanyakan memang adalah blocking Time dan sisipan kampanye,” tandasnya.
Editor : Abdul Basir