get app
inews
Aa Read Next : Ketua Kadin KBB Terpilih Ingin Gaspol, Tarik Investor Kembangkan Potensi dari Multi Sektor

21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub karena Dinilai Langgar AD/ART dan Keppres Nomor 18/2022

Sabtu, 14 September 2024 | 18:19 WIB
header img
Ketua Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 21 dewan pengurus Kadin provinsi tegas menolakan upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Para pengurus Kadin di daerah itu menilai, munaslub melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta Keppres Nomor 18/2022.

Penolakan tersebut disampaikan 21 dewan pengurus Kadin provinsi yang di seluruh Indonesia. Antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak munaslub sesuai keputusan rapat pleno. “Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.

Sesuai AD/ART Kadin Indonesia, ujar Muhalim, munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa. Maka, 21 kadin daerah atau mayoritas sudah menolak munaslub.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut