Menanti Putusan Inkrah, Sengketa Kadin Kabupaten Bandung Masih Berlanjut
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung kembali mencuat menyusul munculnya dua pandangan berbeda terkait legalitas organisasi.
Di satu sisi, Caretaker Kadin Kabupaten Bandung Barkah Hidayat menegaskan kepengurusan saat ini sah secara organisasi.
Di sisi lain, Forum Komunikasi Anggota Kadin Kabupaten Bandung mendorong pembentukan ulang kepengurusan melalui fasilitasi Kadin Jawa Barat.
Barkah Hidayat menegaskan bahwa proses pembentukan hingga pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung telah berjalan sesuai Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.
“Pasca berakhirnya masa bakti pengurus lama, Kadin Indonesia membentuk Caretaker Kadin Jawa Barat. Kewenangan caretaker ini setara dengan pengurus definitif sesuai Peraturan Organisasi, termasuk membenahi daerah yang vakum dan menyelenggarakan Mukab,” ujar Barkah, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Barkah, dirinya mendapat mandat dari Caretaker Kadin Jawa Barat untuk membenahi sejumlah Kadin daerah yang dinilai vakum, termasuk Kabupaten Bandung.
Mandat tersebut, kata dia, tertuang dalam surat perpanjangan caretaker yang memberi kewenangan penuh untuk melaksanakan Mukab di daerah yang masa kepengurusannya telah habis.
Ia menjelaskan, Mukab Kadin Kabupaten Bandung yang digelar pada Juli 2025 berlangsung lancar tanpa penolakan dan menghasilkan kepengurusan definitif yang telah dilantik langsung oleh Ketua Caretaker Kadin Jawa Barat.
Editor : Agung Bakti Sarasa