Meski begitu, Adie tidak menjamin jika KPU RI akan menyetujui pemindahan tempat pengundian nomor urut tersebut.
"Tapi saya tidak tahu nanti apakah KPU RI menyetujui atau tidak gimana KPU RI. Tapi beberapa provinsi lain yang memang betul-betul kantornya tidak bisa, bersurat," katanya.
"Jadi kita laksanakan arahan, tapi jika memang ada hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan, bersurat saja ke KPU provinsi. Nanti kita KPU provinsi menyampaikannya ke KPU RI," tambahnya.
Menurutnya, pemilihan kantor KPU untuk pelaksanaan pengundian nomor urut untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Dimanapun nanti tempatnya, rencanakan di kantor karena KPU RI mengarahkan di kantor. Kita berpedoman kepada aturan yang ada dan menerima arahan-arahan dengan baik. Kalaupun ada kendala terkait itu silakan bersurat, sehingga kami tau dan KPU RI pun tau," bebernya.
Editor : Rizal Fadillah